Seperti yang telah dilakukan untuk melanjutkan pertumbuhan ekonomi, Provinsi Papua Tengah harus mendorong berbagai investasi, termasuk investasi yang difasilitasi, investasi yang difasilitasi, investasi dalam negeri dan investasi pemerintah. Investasi sektor swasta harus dikembangkan karena investasi pemerintah sangat terbatas dan hanya pada sektor nirlaba dimana sektor swasta tidak tertarik, seperti penyediaan sarana dan prasarana (infrastruktur) publik. Selain itu, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal untuk mengisi pasar tenaga kerja lokal akan dilakukan secara simultan agar kegiatan investasi Provinsi Papua Tengah benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Dasar Hukum pelaksanaan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu secara garis besar adalah :
1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Derah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha teritegrasi secara elektronik;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11 Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan Peraturan diatas maka, DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala Daerah /Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan menyelenggarkan fungsi antara lain :
1. Penyusunan dan perumusan Kebijakan dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Pelaksanaan Kebijakan-Kebijakan dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Pelaksanaan Administrasi dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5. Pelaksanaan fungsi lain oleh Gubernur dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.