Dasar Hukum
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tanggal 16 November 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Tengah dan secara resmi organisasi ini berjalan sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 821.2/035/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu .
Dasar Hukum pelaksanaan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu secara garis besar adalah :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2022 tentang pembentukan provinsi papua tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Derah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha teritegrasi secara elektronik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Permendagri No. 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP
- Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang 11.Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non berusaha 11.Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tugas Fungsi
Berdasarkan Peraturan diatas maka, DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala Daerah /Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan menyelenggarkan fungsi antara lain :
- Penyusunan dan perumusan Kebijakan dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pelaksanaan Kebijakan-Kebijakan dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pelaksanaan Administrasi dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pelaksanaan fungsi lain oleh Gubernur dibidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.