17 September 2026 • 3x dilihat
BIMTEK PERIZINAN BENTUK KOMITMEN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH TINGKATKAN KAPASITAS SDM DPMPTSP
Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DPMPTSP Provinsi Papua Tengah yang berlangsung pada salah satu hotel di kawasan wisata Kuta, Provinsi Bali selama 2 hari dari tanggal 14 hingga 15 April 2026.
Bimtek bertajuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis OSS RBA (PP Nomor 28 Tahun 2025) Melalui Sistem Online Single Submission ini difokuskan bagi tenaga ASN Perizinan DPMPTSP.
Bimbingan Teknis OSS RBA bagi ASN DPMPTSP ini bertujuan untuk membekali aparat daerah dengan pemahaman regulasi terbaru serta keterampilan teknis operasional sistem perizinan berbasis risiko.
Narasumber mengajarkan ASN Perizinan DPMPTSP terkait aturan terbaru pada sistem perizinan berusaha menggunakan OSS RBA diatur melalui PP No. 28 Tahun 2025 yang menggantikan ketentuan lama PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pemberlakuan PP 28 tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih disederhanakan dan terintegrasi, sistem OSS kini terintegrasi dengan penyesuaian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) terbaru dan izin yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku. Penyesuaian nomenklatur atau kode dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan ulang dari awal.
Dalam PP 28 tahun 2025 juga mengatur penyerdehanaan KKPR, dimana Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat untuk usaha mikro kini lebih mudah melalui pengisian data dan pernyataan mandiri di OSS RBA dan terintegrasi dengan sistem pelayanan teknis terkait (seperti SI INAS) langsung di dalam menu akun OSS RBA tanpa proses unggah manual terpisah dan adanya batas waktu pemrosesan izin dipertegas untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan ASN Perizinan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah mengalami peningkatan kompetensi, profesionalisme dan kualitas pelayanan publik agar proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.