Profil Dinas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Tengah
Sejarah Singkat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah dibentuk seiring dengan pemekaran Provinsi Papua Tengah pada tahun 2022, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan investasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Visi
Terwujudnya iklim penanaman modal dan pelayanan perizinan yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan menuju Papua Tengah yang Maju dan Sejahtera.
Misi
1. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah, dan transparan. 2. Mendorong peningkatan realisasi investasi di Provinsi Papua Tengah. 3. Mengembangkan sistem informasi pelayanan terpadu berbasis digital. 4. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pelayanan publik.
Tugas dan Fungsi
DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah provinsi, meliputi perencanaan, promosi, pelayanan perizinan dan nonperizinan, pengendalian pelaksanaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.