Pertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan kami
Pemohon dapat mengajukan izin usaha melalui sistem OSS RBA (oss.go.id) atau datang langsung ke kantor DPMPTSP Provinsi Papua Tengah.
Waktu proses bervariasi tergantung jenis izin, mulai dari 1 hingga 7 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sebagian besar layanan perizinan tidak dipungut biaya, kecuali retribusi yang diatur dalam peraturan daerah.