ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan kami

Pemohon dapat mengajukan izin usaha melalui sistem OSS RBA (oss.go.id) atau datang langsung ke kantor DPMPTSP Provinsi Papua Tengah.
Waktu proses bervariasi tergantung jenis izin, mulai dari 1 hingga 7 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sebagian besar layanan perizinan tidak dipungut biaya, kecuali retribusi yang diatur dalam peraturan daerah.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.