ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Laut

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Laut

prosedur legalisasi dari pemerintah agar suatu badan usaha resmi dan sah beroperasi mengangkut penumpang, barang, atau kargo menggunakan kapal di wilayah perairan/laut.

Estimasi Waktu

3 Hari Kerja

Biaya

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

NoKeterangan
11. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
22. PP 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
33. PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
44. PP 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
55. PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
66. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
77. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
NoPersyaratan
1Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis:
21. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan;
32. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalaksanaan nautis, atau teknis pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja.
43. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (business plan);
54. Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
65. Bagi Perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan ukuran paling kecil GT. 5.000 dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
76. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 TK dengan paling sedikit 1(satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175;
87. Memiliki kapal tunda bendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175;
98. Memiliki kapal tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175;
109. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri;
1110. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Gross akta kapal; b. Surat ukur kapal yang masih berlaku; c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

a. Pemohon: Mengajukan surat permohonan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha angkutan laut secara online melalui https://oss.go.id/ b. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS; c. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.

3 Hari Kerja

Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

Belum ada data produk layanan.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.