ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas

proses legalisasi resmi dari pemerintah bagi badan usaha yang menyediakan tempat, fasilitas, dan jasa pengelolaan peti kemas (kontainer) di luar area dermaga/pelabuhan.

Estimasi Waktu

3 Hari Kerja

Biaya

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

NoKeterangan
11. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Dasar hukum utama kegiatan pelayaran, tatanan kepelabuhanan, dan pengusahaan jasa penunjang transportasi laut.
22. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur tata cara penerbitan izin usaha secara otomatis/terintegrasi melalui portal OSS RBA.
33. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran: Mengatur tata kelola dan pengusahaan jasa terkait dengan angkutan di perairan.
NoPersyaratan
11. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan.
22. Memiliki Tenaga Ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1(satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk. III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pelatihan.
33. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat.
44. Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
55. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah kab/kota dan provinsi.
66. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi urusan perhubungan pada pemerintah provinsi setempat.
77. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di DLKr Pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
88. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan menguasai lahan sesuai dengan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan
99. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung sebagai berikut:
10a. Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
11b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet. 10. Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan :
12a. Paving;
13b. Aspal; atau
14c. Beton/concrete. 11. Memiliki peralatan antara lain: a. 1(satu) unit reach stacker, b. 1(satu) unit top loader, c. 1(satu) unit side loader, d. 1(satu) unit forklift; dan/atau e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
1512. Apabila melakukan pengembangan usaha / pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: - Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha - Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

a. Pemohon: Mengajukan surat permohonan Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas secara online melalui https://oss.go.id/; b. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS; c. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.

3 Hari Kerja

Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

Belum ada data produk layanan.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.