Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
proses legalisasi resmi dari pemerintah bagi badan usaha yang menyediakan jasa pengangkutan penumpang, barang, atau kargo khusus di wilayah kolam/perairan pelabuhan.
Estimasi Waktu
3 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0,- (tidak ada biaya)
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | 1. UU No. 17/2008 jo. UU Cipta Kerja: Aturan dasar pelayaran dan keselamatan laut. |
| 2 | 2. PP No. 5/2021: Acuan perizinan berbasis risiko via portal OSS RBA. |
| 3 | 3. PP No. 31/2021: Aturan operasional bidang pelayaran dan wilayah pelabuhan. |
| 4 | 4. Permenhub No. PM 12/2021: Standar teknis dan syarat verifikasi izin dari Kementerian Perhubungan/KSOP. |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | 1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha / sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan. |
| 2 | 2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut / Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan ijazah dan Surat Pengangkatan dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran. |
| 3 | 3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat. |
| 4 | 4. Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha; |
| 5 | 5. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. |
| 6 | 6. Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan. |
| 7 | 7. Apabila melakukan pengembangan usaha / pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: - Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha - Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. |
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
a. Pemohon: Mengajukan surat permohonan kegiatan perizinan berusaha untuk usaha Angkutan Perairan Pelabuhan secara online melalui https://oss.go.id/ b. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS; c. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
3 Hari Kerja
Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.
Rp. 0,- (tidak ada biaya)
Belum ada data produk layanan.