ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Bongkar Muat

Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Kegiatan Usaha Bongkar Muat.

Estimasi Waktu

3 Hari Kerja

Biaya

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

NoKeterangan
11. UU No. 17/2008 jo. UU Cipta Kerja: Payung hukum utama kegiatan pelayaran dan jasa penunjang pelabuhan.
22. PP No. 5/2021: Acuan perizinan berbasis risiko via sistem OSS RBA.
33. PP No. 31/2021: Aturan penyelenggaraan bidang pelayaran dan tata kelola pelabuhan.
44. Permenhub No. PM 12/2021 & PM 152/2016: Aturan teknis, standar operasional, dan syarat izin Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
NoPersyaratan
11. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan;
22. Tenaga Ahli Berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama ANT II dan/atau D.III Pelayaran / Transportasi Laut. b. Pelabuhan Pengumpul ANT III dan/atau D.III Pelayaran / Transportasi Laut. c. Pelabuhan Pengumpan ANT IV dan/atau SMA/SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat.
33. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
44. Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
55. Memiliki Peralatan, meliputi: a. Forklift; b. Pallet, c. Ship Side-net, d. Rope Net, dan e. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan setempat.
66. Surat rekomendasi dari penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
77. Apabila melakukan pengembangan usaha / pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: - Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha - Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

a. Pemohon: Mengajukan surat permohonan kegiatan perizinan berusaha untuk usaha bongkar muat secara online melalui https://oss.go.id/ b. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah /Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS; c. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.

3 Hari Kerja

Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

Belum ada data produk layanan.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.