ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

legalisasi resmi dari pemerintah agar suatu perusahaan dapat menjalankan bisnis freight forwarding atau pengurusan logistik rantai pasok secara sah. Melalui perizinan ini, badan usaha berwenang mengatur dan mengolah seluruh rantai pengiriman barang—mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengepakan, pengurusan dokumen pabean, hingga pengiriman menggunakan moda darat, laut, udara, atau multimoda.

Estimasi Waktu

3 Hari Kerja

Biaya

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

NoKeterangan
11. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
22. PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
33. PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
44. PP 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
55. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
66. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
77. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
NoPersyaratan
11. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
22. Memiliki Tenaga Ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Jasa Pengurusan Transportasi;
33. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
44. Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
55. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4(empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
66. Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
77. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhan;
88. Surat Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
99. Apabila melakukan pengembangan usaha / pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: - Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha - Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
1010. Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengangkutan barang;
1111. Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

a. Pemohon: Mengajukan surat permohonan perizinan kegiatan perizinan berusaha untuk usaha Jasa Pengurusan Transportasi secara online melalui https://oss.go.id/ b. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS; c. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.

3 Hari Kerja

Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

Belum ada data produk layanan.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.