Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat
Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat
Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat
Estimasi Waktu
3 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0,- (tidak ada biaya)
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | 1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. |
| 2 | 2. PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. |
| 3 | 3. PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. |
| 4 | 4. PP 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
| 5 | 5. PM Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. |
| 6 | 6. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. |
| 7 | 7. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan teknis diantaranya: |
| 2 | a. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar; |
| 3 | b. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakan sepenuhnya dengan tenaga angin; |
| 4 | c. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakan dengan tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; |
| 5 | d. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174 |
| 6 | e. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir b,c, dan d harus dapat dibuktikan melalui: - Grosse akta - Surat ukur kapal yang masih berlaku, dan - Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku |
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.
a. Pemohon: Mengajukan surat permohonan kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha pelayaran rakyat secara online melalui https://oss.go.id b. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS; c. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
3 Hari Kerja
Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.
Rp. 0,- (tidak ada biaya)
Belum ada data produk layanan.