ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

pedoman atau aturan baku yang digunakan oleh instansi pemerintah (seperti DPMPTSP) dalam memproses dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Estimasi Waktu

30 hari kerja sejak pembayaran PNBP divalidasi

Biaya

Gratis

NoKeterangan
11. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang.
22. UU No. 6 Tahun 2023 Tentang PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
33. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang.
44. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
55. Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
NoPersyaratan
1Administrasi:
21. Nomor Induk Berusaha (NIB).
32. Dokumen Legalitas Badan Usaha.
43. NPWP.
5Teknis:
61. Peta Poligon Lokasi (File .shp atau GIS).
72. Rencana Teknis Bangunan (Layout/Master Plan).
83. Bukti Penguasaan Tanah.
94. Rencana Kebutuhan Luas Lahan.
105. Gambaran Umum Rencana Usaha.
116. PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) dari Kantor BPN setempat (untuk PKKPR non Berusaha).
NoPersyaratan
1Administrasi:
21. Nomor Induk Berusaha (NIB).
32. Dokumen Legalitas Badan Usaha.
43. NPWP.
5Teknis:
61. Peta Poligon Lokasi (File .shp atau GIS).
72. Rencana Teknis Bangunan (Layout/Master Plan).
83. Bukti Penguasaan Tanah.
94. Rencana Kebutuhan Luas Lahan.
105. Gambaran Umum Rencana Usaha.
116. PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) dari Kantor BPN setempat (untuk PKKPR non Berusaha).

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Persyaratan Umum

Administrasi: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB). 2. Dokumen Legalitas Badan Usaha. 3. NPWP. Teknis: 1. Peta Poligon Lokasi (File .shp atau GIS). 2. Rencana Teknis Bangunan (Layout/Master Plan). 3. Bukti Penguasaan Tanah. 4. Rencana Kebutuhan Luas Lahan. 5. Gambaran Umum Rencana Usaha. 6. PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) dari Kantor BPN setempat (untuk PKKPR non Berusaha).

Belum ada data mekanisme dan prosedur.

30 hari kerja sejak pembayaran PNBP divalidasi

Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.

Gratis

Belum ada data produk layanan.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.

Pengumuman

Pengumuman

Informasi Perizinan DPMPTSP