ID EN

Dokumen Panduan

Unduh Aplikasi DPMPTSP

Pindai kode QR dengan kamera ponsel Anda, atau klik langsung untuk membuka toko aplikasi.

Layanan Perizinan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut

Perizinan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut dan jasa

proses legalisasi resmi dari pemerintah bagi badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan atau penyewaan sarana, peralatan, dan fasilitas pendukung operasional kapal maupun pelabuhan

Estimasi Waktu

3 Hari Kerja

Biaya

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

NoKeterangan
11. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Payung hukum utama kegiatan pelayaran, jasa penunjang, dan penyediaan alat angkutan perairan.
22. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Acuan utama penerbitan izin berusaha melalui portal OSS RBA.
33. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran: Mengatur tata cara pengusahaan jasa terkait dengan angkutan di perairan.
NoPersyaratan
11. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan;
22. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia dengan ijazah S1/D III umum yang memiliki pengalaman 5(lima) tahun di bidang pelayaran/Teknik Perkapalan/ Teknik Mesin/ Automotif/ Kepelabuhanan/ Transportasi dan bersertifikat kompetensi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait angkutan di perairan yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait;
33. Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
44. Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya.
55. Surat Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

Belum ada data persyaratan untuk kombinasi ini.

a. Pemohon: Mengajukan surat permohonan Kegiatan Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut secara online melalui https://oss.go.id/ b. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS; c. Dinas Perhubungan Prov. Papua Tengah/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.

3 Hari Kerja

Belum ada form yang bisa diunduh untuk perizinan ini.

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

Belum ada data produk layanan.

Chat dengan Kami

Biasanya membalas dalam beberapa menit

Pilih topik cepat, atau tulis pesan Anda sendiri:

Pesan akan dikirim melalui aplikasi/WhatsApp Web kami.