22 Oktober 2026 • 3x dilihat
TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, DPMPTSP PROVINSI PAPUA TENGAH GELAR PEMAPARAN PENYUSUNAN SOP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah melaksanakan kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian prosedur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah pada hari rabu, 21 Oktober 2026.
Penyusunan SOP ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap proses kerja di lingkungan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah berjalan secara terstruktur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui penyusunan SOP, setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan diharapkan memiliki pedoman yang jelas, mulai dari persyaratan, alur kerja, jangka waktu penyelesaian, hingga penanggungjawab pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas antar bidang serta meningkatkan pemahaman aparatur terhadap standar kerja yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan maupun administrasi pemerintahan.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Tengah, Samuel Mote, S.T, M.T menyampaikan bahwa perkembangan Provinsi Papua Tengah saat ini menuntut DPMPTSP untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan SOP dan SP merupakan hal penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kedua standar tersebut juga menjadi pedoman bagi aparatur dalam melaksanakan tugas serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait proses, persyaratan, waktu, dan biaya pelayanan.
Dengan adanya SOP dan SP yang terstandar, DPMPTSP Provinsi Papua Tengah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah.
Sementara dalam pemaparan materi yang disampaikan Arrahman Mardiansyah, S.I.P, M.M menjelaskan dalam penyusunan SOP ada beberapa tahapan yang harus dilalui, pertama penyusunan peta proses binis dan selanjutnya SOP. Dasar hukum penyusunan SOP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012.
Ia kembali menjelaskan, berdasarkan cakupan dan besaran kegiatan, penyusunan SOP dibedakan menjadi Standar Operasional Prosedur Makro atau SOP Teknis dan Mikro, SOP Administratif.
Untuk DPMPTSP Provinsi Papua Tengah rancangan SOP yang digunakan Standar Operasional Prosedur Mikro, meliputi SOP Kesekretariatan, Penanaman Modal dan Perizinan.
Arrahman Mardiansyah, S.I.P, M.M menambahkan selain tata cara penyusunan SOP makro dan mikro, penyesuaian peta jabatan juga menjadi fokus penting dalam penyempurnaan struktur organisasi di lingkungan DPMPTSP.
Sementara kegiatan paparan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah.